Kampung Pelajar, Rabu (25/03/2015). Wisuda Universitas Gunung Leuser (UGL) yang telah direncanakan pelaksanaanya pada hari sabtu tanggal 28 Maret, kini jadwal tersebut harus di undur lagi menjadi sabtu tanggal 18 April 2015.
Sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat yang dihadiri oleh Ketua Umum Yayasan UGL, Jajaran Rektorat, Jajaran Fakultas serta perwakilan mahasiswa yang dilakukan pada selasa (24/3) sekitar jam 16.30 wib di gedung rektorat dan disahkan dengan adanya surat edaran dengan nomor: 46/UGL.A.3.2/III/2015 , bahwasanya penundaan tersebut terjadi karena Izin Rektor dari kementrian Pendidikan belum keluar.
Keterangan tersebut di sampaikan oleh Ketua Umum Yayasan UGL dalam rapat kemarin bahwasannya PJS Rektor Ir.M.Sragafa M,Pd., M.Si yang sekarang berada di Jakarta bersama dengan Sekpel Kopertis wilayah XIII Aceh sedang mengurus izin tersebut melaporkan ke Ketua Umum Yayasan UGL bahwasannya izin tersebut baru bisa selesai dalam waktu delapan hari kedepan.
Dengan adanya pengunduran jadwal wisuda tersebut tentunya bukan hanya mahasiswa saja yang dirugikan tetapi juga para panitia kegiatan wisuda, karena mereka harus merubah kembali persiapan-persiapan yang telah selesai di persiapkan, salah satunya adalah undangan yang telah disebarkan ke DPR RI, DPRA dan juga undangan untuk para dosen yang berada di luar yang berasal dari Aceh Tenggara ini Lanjut Ketua Umum Yayasan UGL.
Muhammad Albi salah satu calon wisudawan mengatakan bahwa dirinya dan kawan-kawan calon wisudawan yang lain sangat kecewa, karena seperti tidak ada kepastian dari pihak Universitas Gunung Leuser kapan wisuda sebenarnya dilaksakan.
Ketua Umum Yayasan UGL juga mengatakan bahwa pengunduran jadwal wisuda tahun ini bukanlah sesuatu yang di harapkan, ada hikmah yang bisa di peroleh dari pengunduran jadwal wisuda tersebut bahwa ijazah yang akan diterima nantinya tidak akan bermasalah karena yang menandatangani ijazah tersebut merupakan Rektor yang telah sah dan terdaftar di kementrian pendidikan di Indonesia.
Harapan dari Ketum Yayasan UGL, panitia wisuda dan calon wisudawan bahwa nantinya tidak ada lagi penundaan pelaksanaan wisuda, sehingga tidak ada lagi pihak yang kecewa dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan. (M21)