Kampung Pelajar, Rabu (28/01/2015).Khawatirkan masa depan UGL terkait dengan banyaknya permasalahan-permasalahan yang ada di lingkungan kampus UGL disertai dengan pemberhentian Rektor UGL melalui keputusan Yayasan Pendidikan Gunung Leuser Kutacane Nomor : Kep.07/YPGL/2015. Pada tanggal 19 januari 2015. Mahaiswa UGL melakukan Aksi Demo dilingkungan Kampus Universitas Gunung Leuser pada tanggal 27 Januari tepat pukul 11.00 WIB.
Aksi tersebut disertai dengan pembakaran ban didepan Universitas Gunung Leuser, juga sampai menyegel kampus pada saat itu, tetapi meskipun begitu aksi tersebut tidak berujung anarkis dan berjalan dengan lancar.
Adapun hal-hal yang ingin mereka tuntut adalah kepastian pelaksanaan wisuda dan ketidakjelasan penandatanganan ijazah mahasiswa dalam tahun 2015. Karena berdasarkan peraturan Mentri Pendidikan dan kebudayaan RI nomor 81 tahun 2014 tentang ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi pendidikan tinggi ditegaskan dalam pasal 9 ayat 2, penandatanganan ijazah dan transkip akademik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk Universitas/institut dilakukan oleh rektor dan dekan terkait.
Kemudian didalam statuta UGL ditegaskan dalam pasal 28: pimpinan Universitas ayat 2 jika rektor berhalangan tetap, maka : a. Sebelum melampaui setengah masa jabatan, pembantu Rektor I diangkat sebagai pejabat sementara Rektor oleh yayasan dengan tugas utama melakukan rapat pertimbangan senat Universitas. b. setelah lebih dari setengah masa jabatan, pembantu Rektor I diangkat sebagai pejabat Rektor oleh pengurus yayasan sampai berakhirnya masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap tersebut.
Ayat 11 pejabat sementara rektor yang diangkat sebagaimana dimaksudkan pada ayat 9 huruf b pasal ini melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan Rektor yang digantikan.
Berarti menurut peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan RI dan statuta UGL terhitung semenjak diberhentikan Rektor dan diangkatnya pejabat sementara (PJ) Rektor UGL maka untuk tahun ini tidak bisa dilakukan wisuda ataupun penandatanganan ijazah mahaiswa dalam tahun 2015. Rektor dan dekan saat ini adalah sama-sama pejabat sementara (PJ). Dengan begitu sudah jelas bahwa ijazah harus ditanda tangani oleh Rektor Depenitif.
Setelah sekian lama berorasi, sekitar pukul 13.30 WIB, rombongan Wakil BUPATI AGARA, Ketua DPR beserta jajarannya, yayasan UGL dan pihak rektorat datang dan melakukan audiensi diruang kuliah umum (RKU) UGL.
Didalam audiensi tersebut pihak rektorat dan yayasan mengatakan berkomitmen untuk segera melakukan pemilihan Rektor Depenitif berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum Wisuda yang akan digelar pada tanggal 11 maret mendatang.
Wakil BUPATI AGARA mewakili PEMDA juga berjanji akan turut serta mengkawal. Membantu, mendukung, terus memperhatikan dan juga memastikan pemilihan rektor dilakukan secepat-cepatnya dan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang berlaku.
Beliau juga berharap agar seluruh mahasiswa bisa tenang, sabar, dan memberikan waktu untuk pihak yayasan dan rektorat untuk menyelesaikan pemilihan rektor depenitif ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.(MC10)